MHA Dayak Tenggalan Desa Belayan
Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dayak Tenggalan di Desa Belayan, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, secara resmi memperoleh pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Malinau melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Malinau yang diterbitkan pada bulan November 2024. Pengakuan tersebut merupakan hasil dari rangkaian proses yang berlangsung secara bertahap sesuai dengan mekanisme yang berlaku, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.
Proses pengusulan pengakuan MHA Dayak Tenggalan difasilitasi oleh KKI WARSI sebagai pendamping masyarakat dalam memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis. Tahapan awal dimulai pada bulan September 2023 melalui pengajuan permohonan pendaftaran beserta pemeriksaan kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh masyarakat sebagai pemohon.
Selanjutnya, pada bulan Desember 2023, pemerintah daerah melaksanakan verifikasi administrasi terhadap dokumen usulan untuk memastikan kesesuaian persyaratan yang telah ditetapkan. Setelah verifikasi administrasi dinyatakan memenuhi ketentuan, proses dilanjutkan dengan verifikasi lapangan pada bulan Februari 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mengonfirmasi data dan informasi yang telah diajukan oleh masyarakat, termasuk melakukan penelusuran terhadap sejarah keberadaan masyarakat hukum adat, kelembagaan adat, wilayah adat, serta memperoleh konfirmasi dari masyarakat dan desa-desa yang berbatasan guna memastikan tidak terdapat tumpang tindih klaim wilayah maupun keberatan dari para pihak.
Seluruh tahapan tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Malinau dalam melakukan penilaian terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat Dayak Tenggalan Desa Belayan. Setelah melalui proses evaluasi yang komprehensif, Pemerintah Kabupaten Malinau menetapkan pengakuan resmi terhadap MHA Dayak Tenggalan melalui Surat Keputusan Bupati Malinau pada bulan November 2024.
Pengakuan ini menjadi tonggak penting bagi Masyarakat Hukum Adat Dayak Tenggalan Desa Belayan karena memberikan kepastian hukum atas keberadaan masyarakat adat beserta kelembagaan, hak-hak adat, dan wilayah adat yang mereka kelola secara turun-temurun. Selain itu, pengakuan tersebut diharapkan dapat memperkuat peran masyarakat adat dalam menjaga kelestarian sumber daya alam, mempertahankan nilai-nilai budaya, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.