Peduli Wisata Desa, Mahasiswa KKN 14 UBT Promosikan Sungai Belayan lewat Panduan Rute ke Destinasi
BELAYAN – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 14 Universitas Borneo Tarakan (UBT) yang ditempatkan di Desa Belayan, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, turut ambil bagian dalam mempromosikan potensi wisata desa setempat. Melalui sebuah video yang diunggah ke kanal YouTube @lu2sia pada Minggu (12/7/2026), salah satu mahasiswa KKN memandu langsung rute perjalanan menuju destinasi wisata Sungai Belayan, objek wisata alam yang belakangan menjadi primadona baru di Kecamatan Malinau Utara.
Dalam video tersebut, mahasiswa yang bertindak sebagai pemandu menjelaskan jalur perjalanan mulai dari gerbang masuk Batalyon Infanteri 614/RJP hingga tiba di lokasi wisata. Perjalanan darat menuju Sungai Belayan diperkirakan memakan waktu sekitar 30 menit dari Malinau Kota, dengan kondisi akses jalan yang sudah cukup baik dan dapat dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat.
Sesampainya di lokasi, pengunjung akan menemukan fasilitas dasar yang telah disediakan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Belayan, seperti gazebo, toilet, dan ruang ganti. Untuk masuk ke area wisata, pengunjung dikenakan tarif retribusi yang tergolong murah, yakni Rp5.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp10.000 untuk kendaraan roda empat.
Pembuatan video rute ini merupakan bagian dari program kerja mahasiswa KKN 14 UBT selama masa pengabdian di Desa Belayan. Menurut mahasiswa tersebut, minimnya informasi arah bagi wisatawan luar daerah selama ini menjadi salah satu kendala berkembangnya kunjungan ke Sungai Belayan, sehingga konten digital berupa panduan rute dinilai dapat membantu mempermudah akses informasi bagi calon pengunjung.
Kegiatan ini juga sejalan dengan harapan Pemerintah Kabupaten Malinau yang sebelumnya meminta mahasiswa KKN untuk aktif berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa, termasuk dalam sektor pariwisata yang menjadi salah satu potensi unggulan di sejumlah desa di Kabupaten Malinau.
Baca juga:
Pembinaan Pelaksanaan Bantuan Hukum Dan Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan.
Pembinaan Pelaksanaan Bantuan Hukum Dan Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan.