STUDI TIRU LEMBAGA ADAT BELUSU KE MHA DAYAK TENGGALAN

1783439012565.jpeg
Gambar: STUDITIRU LEMBAGA ADAT BELUSU KE MHA DAYAK TENGGALAN ( ardi ) Sumber: https://belayan.desa.id/

    Pada hari Senin, 20 April 2026, Lembaga Adat Bulusu bersama beberapa Pemerintah Desa di lingkungan Kabupaten Tana Tidung memilih Desa Belayan sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan Studi Tiru Masyarakat Hukum Adat (MHA), dikarenakan Desa Belayan telah melaksanakan beberapa Proses terkait Masyarakat Hukum Adat (MHA). Kegiatan yang berlangsung di Balai Adat Desa Belayan ini dimulai pada pukul 09.00 WITA hingga selesai dan bertujuan untuk mempelajari secara langsung proses pembentukan serta pengajuan pengakuan Masyarakat Hukum Adat yang telah dilaksanakan oleh Desa Belayan.

    Pemilihan Desa Belayan sebagai lokasi studi tiru didasarkan pada pengalaman dan keberhasilannya dalam menjalankan berbagai tahapan pengusulan Masyarakat Hukum Adat. Melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh kesempatan untuk melihat secara langsung praktik, mekanisme, serta strategi yang diterapkan dalam memperkuat kelembagaan adat dan memenuhi persyaratan pengajuan Masyarakat Hukum Adat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Belayan bersama KKI WARSI berperan sebagai narasumber utama. Keduanya memaparkan secara komprehensif setiap tahapan proses pengajuan Masyarakat Hukum Adat, mulai dari identifikasi masyarakat adat, pemetaan wilayah adat, penyusunan dokumen administrasi, pelaksanaan musyawarah, hingga proses verifikasi dan penetapan oleh pemerintah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

    Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung secara interaktif. Para peserta dari Kabupaten Tana Tidung memanfaatkan kesempatan tersebut untuk bertukar pengalaman, menggali informasi, serta mendiskusikan berbagai tantangan yang dihadapi dalam proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat di wilayah masing-masing.

    Melalui kegiatan studi tiru ini, diharapkan terjalin kerja sama yang semakin erat antara Pemerintah Desa Belayan, Lembaga Adat Bulusu, pemerintah desa di Kabupaten Tana Tidung, serta KKI WARSI dalam mendukung percepatan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Kegiatan ini juga menjadi sarana berbagi pengetahuan dan praktik baik yang dapat diterapkan oleh desa-desa lain dalam memperkuat keberadaan masyarakat adat sebagai bagian penting dari pembangunan yang berkelanjutan dan pelestarian nilai-nilai budaya lokal.

Bagikan post ini: